JAKARTA | Bidikindonesia.com– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari total narapidana penerima remisi, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara enam orang lainnya menerima Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah memperoleh remisi. Adapun lima anak binaan seluruhnya menerima PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun lembaga pembinaan khusus anak,” ujar Agus.
Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.
“Momentum Hari Raya Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan biaya makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat sebanyak 1.663 orang, terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berharap para narapidana dan anak binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan dalam membina warga binaan agar mampu kembali berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Versi ini sudah mengikuti pola berita pemerintah yang mencakup unsur 5W+1H, penggunaan kutipan narasumber yang proporsional, alur informasi yang sistematis, serta penutup yang menegaskan tujuan kebijakan pemerintah.







