BPKA Catat Dalam Dua Bulan Terakhir 819 Kendaraan Non BL Lakukan Mutasi di Aceh

BPKA Catat Dalam Dua Bulan Terakhir 819 Kendaraan Non BL Lakukan Mutasi di Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat selama periode Agustus-September 2025, sebanyak 819 unit kendaraan non BL melakukan mutasi ke BL.

Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza SE MSiAk mengatakan, jumlah mutasi kendaraan dari non BL ke BL tersebut terbilang cukup tinggi.

Sementara selama periode 1-8 Oktober 2025 sebanyak 95 unit kendaraan non BL yang melakukan mutasi.

“Terlebih pasca instruksi mutasi kendaraan plat luar Aceh ke BL. Ada beberapa perusahaan dan perseorangan sudah mulai balik nama dari plat luar Aceh ke BL,” kata Saumi.

Terlebih saat ini Pemerintah Aceh sedang menyusun regulasi yang kini dikirim ke Kemendagri agar difasilitasi.

Bacaan Lainnya

Regulasi itu terkait akan diberikan pembebasan bayar PKB. Dimana jika kendaraan masyarakat tidak bayar PKB 5-10 tahun, cukup membayar tahun berikutnya saja.

“Jadi ini lagi kita buat regulasi. Agar masyarakat lebih cinta Aceh dan lebih cinta plat BL,” ujarnya.

Terlebih di Aceh kata Saumi untuk biaya balik nama (BBN) dua masyarakat tidak perlu bayar, membayar PNBP saja. “Dan ini bebas. 2017 juga pernah kita laksanakan,” ucapnya.

Ia berharap hal itu dapat menjadi program menarik di bawah pemerintahan Mualem-Dek Fadh, agar dapat membangun Aceh serta kepercayaan masyarakat.

“Karena sekarang jauh lebih mudah. Denda sudah tidak ada, BBN dua nggak perlu bayar. Jadi segera Mutasi ke plat BL,” pungkasnya.

Mutasi kePelat BL

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili dan beroperasi di Aceh untuk segera melakukan mutasi ke pelat BL.

Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

“Ureung Aceh yang sayang ke Aceh jak ta bayeu pajak moto di Aceh,” ujar Reza.

Menurut Reza, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di Aceh akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *