BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp18,22 Miliar pada 95 Proyek Pemerintah Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan 95 proyek Pemerintah Aceh yang mencakup pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, jaringan, serta belanja barang dan jasa.

Temuan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp18,22 miliar dan potensi (jika tidak segera dikoreksi) kelebihan pembayaran senilai Rp72,97 juta.

“Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 95 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, serta belanja barang dan jasa, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp18,22 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp72,97 juta,” kata Kepala BPK  RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama.

Hal tersebut disampaikan Andri dalam Rapat Paripurna DPRA tahun 2025, dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024, di Gedung DPRA.

BPK, kata Andri, juga menemukan adanya ketidaksesuaian pembayaran atas biaya langsung personel jasa konsultasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,60 miliar.

Bacaan Lainnya

Selain itu,BPK  juga menyoroti ketidaktepatan klasifikasi penganggaran belanja di tiga Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang menyebabkan kelebihan penyajiaan anggara. beberapa belanja modal.

“Hal ini mengakibatkan lebih saji belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp104,33 miliar; belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp 8,53 miliar; dan belanja barang dan jasa sebesar Rp1,68 miliar,” jelasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan kepala SKPA terkait untuk segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp19,28 miliar (total dari kelebihan pembayaran belanja modal dan kelebihan pembayaran jasa konsultasi) dan mempertimbangkan potensi kelebihan pembayaran termin terakhir sebesar Rp72,97 juta.

BPK juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) agar lebih cermat dalam menyusun dan memverifikasi anggaran belanja yang diajukan oleh masing-masing SKPA.

“Permasalahan-permasahalan tersebut harus menjadi fokus perbaikan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah dalam kesempatan itu, mengaku bakal segera menindaklanjuti hasil temuan yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Aceh.

“Apa yang telah disampaikan oleh BPK RI akan segera kami tindaklanjuti sesuai waktu yang diberikan 60 hari akan kami berikan laporan kembali kepada BPK,” ungkapnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *