Redelong|BidikIndonesia.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menyerahkan empat sertifikat tanah wakaf yang telah selesai disertifikasi dalam sebuah kegiatan yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026.
Acara tersebut dihadiri jajaran Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, para camat, Kepala KUA, reje kampung, wakif, dan nazir.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten kepada para wakif, yang selanjutnya menyerahkan sertifikat tersebut kepada Kepala KUA di kecamatan masing-masing.
Empat sertifikat yang diserahkan meliputi dua bidang tanah wakaf di Kecamatan Permata serta masing-masing satu bidang di Kecamatan Bukit dan Kecamatan Timang Gajah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Tarmizi, mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari potensi sengketa.
Menurutnya, keberadaan sertifikat akan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan tertib administrasi serta perlindungan aset wakaf di Kabupaten Bener Meriah.







