Lhokseumawe|BidikIndonesia.com– Pada akhir Juni 2025, seorang pria berinisial IKN (52), ditangkap tim Satreskrim Polres Aceh Utara setelah dilaporkan dugaan menipu oleh puluhan warga Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Dengan mengaku sebagai anggota Polri atau BNN, ia menjalankan modus penipuan sejak 2019.
Termasuk jual beli kendaraan dan ternak, hingga iming-iming pengangkatan sebagai PNS. Total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka untuk dugaan menipu korban dan jumlah kerugian setiap korban, berbeda-beda.
Atas kondisi ini sempat menimbulkan keprohatinan dari berbagai lapisan masyarakat.
Seperti diutarakan sosok tokoh masyarakat Aceh Utara yang juga merupakan Pimpinan Dayah QAHA Lhokseumawe, Tgk Jamaluddin.
Tgk Jamaluddin awalnya memberi apresiasi ke jajaran Polres Aceh Utara yang telah bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ini merupakan salah satu bukti yang bahwa kepolisian benar-benar hadir dan serius dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat,” kata putra Seunuddon, Aceh Utara tersebut.
Di samping itu, dengan terungkapnya kasus ini diharapkan agar bisa dijadikan pengalaman, sehingga ke depan tidak sampai terulang lagi.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam merespon terkait apa pun, karena sekarang sangat banyak modus penipuan mengatasnamakan apa saja.
“Mereka akan melakukan berbagai cara demi untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah,” terangnya.
“Sekali lagi, kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan jangan mudah terpengaruh,” papar dia.
“Mari kita semua memperbanyak doa dan beribadah,” demikian Tgk Jamaluddin.
Pengakuan Korban Penipuan
Pengakuan seorang korban yang berinisial A menyebutkan, saat melakukan aksi dugaan penipuannya, tersangka mengaku sebagai anggota BNN pusat dan korban tertipu mencapai Rp 170 juta.
A di hadapan Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Bustani, SH, MSM, MH, menceritakan, kejadian penipuan terhadap dirinya berlangsung dalam tenggat waktu Juli 2024 hingga Februari 2025.
Diawali tersangka mendatangi dirinya di rumah korban dan mengaku dari BNN pusat yang sedang dalam tugas di Aceh untuk mengintai seseorang.
Dia mengaku ada lowongan kerja di sebuah perusahaan minyak dan gas (migas) di kawasan Aceh Timur dan meminta uang Rp 20 juta dari korban.
“Saya pun memberikan uang dan juga menyerahkan berkas pendaftaran ke dia,” ujar A.
Tidak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi dia dan mengatakan kalau sekarang ini sedang dibuka tes CPNS.
Sehingga tersangka mengaku punya satu slot dan seharusnya dibutuhkan uang Rp 120 juta.
“Tapi dia hanya meminta pada saya sebesar 100 juta rupiah,” paparnya.
Sehubungan A tidak punya uang, maka dia pun berencana mau menjual mobil jenis Honda Jazz miliknya.
Saat itu, pasaran mobil Honda Jazz milik korban sekitar Rp 140 juta.
Tapi tersangka meminta agar mobil dijual oleh dia.
Nanti akan dikembalikan uang sebesar Rp 70 juta kepada korban.
“Namun uang 70 juta tersebut baru dikembalikan satu bulan setelah penjualan mobil,” katanya.
Saat itu, selain menyerahkan mobil, A juga kembali menyerahkan uang Rp 5 juta kepada tersangka untuk biaya pembuatan kaca mobil dan bayar pajak mobil.
Namun sekitar satu bulan kemudian, korban sempat berkomunikasi dengan tersangka untuk mempertanyakan tentang seleksi CPNS dan juga masalah pengembalian uang sisa Rp 70 juta.
Sehingga tersangka mengaku kepada korban saat ada pengumuman kelulusan CPNS nantinya nama korban langsung ada.
Sedangkan terkait uang sisa penjualan mobil Rp 70 juta, tersangka mengatakan akan memberikan mobil miliknya jenis Expander.
Tapi mobil tersebut berada di rumahnya di Medan.
Sehingga untuk mengambil mobil ke Medan, tersangka kembali meminta uang pada korban Rp 5 juta.
Korban pun percaya dan menyerahkan uang Rp 5 juta tersebut.
Beberapa hari kemudian, terbangun lagi komunikasi antara A dengan tersangka.
Di mana tersangka mengaku tidak bisa menyerahkan mobilnya karena tidak diberikan izin oleh istrinya.
Baca juga: Berhasil Amankan Senpi Rakitan Ilegal hingga Tangkap Polisi Gadungan, 15 Personel Terima Penghargaan
“Dia pun sempat mengatakan sudah ribut sama istrinya gara-gara mobil tersebut,” urainya.
Seiring waktu, A pun semakin merasa kalau dirinya sudah tertipu.
Sehingga tidak lama kemudian, A dan tersangka sempat bertemu di sebuah warung bakso. Dia pun sempat mempertanyakan terkait uang dia dan janji-janji lainnya.
Namun saat itu, tersangka meminta agar bertemu kembali pukul 10.00 WIB.
Tapi ditunggu-tunggu, pelaku pun tidak muncul.
Sehingga kepastian dirinya sudah tertipu, saat adanya pengumuman kelulusam CPNS, di mana namanya tidak ada.
“Jadi total kerugian saya sebesar 170 juta rupiah,” pungkasnya.(*)