Jumat, 23 Desember 2022 – 08:54 WIB
VIVA Politik – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023.
Hal itu diklaim dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
Menanggapi itu, Anggota Komisi VII DPR RI Sartono menilai LPG merupakan kebutuhan pokok setiap lapisan masyarakat, terlebih lagi tabung LPG 3 kg yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
“Saya melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin,” kata Sartono kepada awak media, Kamis, 22 Desember 2022.
Karena itu, Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebut, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” kata Sartono.
Politikus Partai Demokrat itu juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
source