Bawaslu Ingatkan ASN Jadi Panitia Pemilu Tak Berpihak: Sanksinya Berat

Bawaslu Ingatkan ASN Jadi Panitia Pemilu Tak Berpihak: Sanksinya Berat

Jakarta

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ASN boleh menjadi panitia Pemilu 2024 asal mengajukan cuti dari instansi asalnya. Bagja mengingatkan ASN yang menjadi panitia Pemilu tak boleh berpihak, sebab ada sanksi berat menanti.

“Oh berat (sanksinya). Tambah kan. Seharusnya pidana, ditambah, jadi ditambah jika dia punya kekuasaan, ditambah sepertiga. Prinsip KUHP. Jadi jika yang punya kekuasaan melakukan pelanggaran terhadap tugas fungsi, ini sepertiga,” ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Bagja mengatakan ASN tersebut juga bisa dikenakan sanksi administrasi. Dia menyebut sanksi tersebut bisa diberikan demi menjaga netralitas ASN.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran administrasinya (pemberhentian) bisa, pelanggaran etik oleh pejabat tenaga kepegawaian, pengurangan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, itu dilakukan. Ada dulu pernah diturunkan dari Sekda, Pilkada 2018 atau 2020,” tuturnya.

Sebelumnya, Bagja mengatakan ASN boleh menjadi petugas ad hoc Pemilu 2024. Dia menyebut ASN boleh jadi petugas ad hoc Pemilu asalkan harus cuti.

“Jadi terkait masalah pernyataan Pak Ketua KPU, perlu kami tanggapi bahwa memang aturannya demikian. Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti,” ujar Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Bagja mengatakan ASN boleh menjadi petugas Pemilu, namun harus mengajukan cuti terlebih dulu. Dia menyebut hal itu lantaran ASN dan petugas Pemilu tidak boleh menerima gaji double.

“Menurut peraturan perundang-undangan negara bahwa per orang itu tidak boleh menerima double gaji atau double income, jadi kalau diterima double income tidak diperbolehkan,” katanya.

“Oleh sebab itu, larangan untuk menerima double income dan bekerja double misalkan Panwascam iya, PNS iya itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari Panwascam-nya, tidak dari PNS nya. Itu maksudnya,” sambungnya.

(amw/haf)

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *