Halaman Selanjutnya
Terkait itu, Bagja menilai utang kampanye Anies senilai Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran pidana. Dia mengatakan demikian karena nominal tersebut melewati batas maksimal sumbangan dana kampanye yang boleh diterima calon kepala daerah. Hal itu diatur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
source