Lhokseumawe|BidikIndonesia.com β Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengamankan dua pria atas dugaan pembakaran rumah milik Suhaimi (29) yang berada di Dusun Meunjee Desa Beuneot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Adapun kedua pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial EJ (48) warga asal Kecamatan Baktiya, dan M (41) warga asal Kecamatan Syamtalira Bayu. Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut polisi ikut mengamankan senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.
Kedua pelaku diduga melakukan aksi pembakaran rumah milik Suhaimi yang tercatat sebagai salah seorang mahasiswa pada Senin, 7 April 2025 dini hari. Pelaku nekat melakukan pembakaran ditengarai atas rasa sakit hati kepada korban, karena merasa ditipu dalam transaksi narkoba jenis sabu.
Wakil Kepala Polres Lhokseunawe, Komisaris Polisi Salmidin, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial EJ (48), yang tercatat sebagai wiraswasta dan M (41), yang berprofesi sebagai petani ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Usai mendapatkan laporan keberadaan pelaku, kata dia, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan pemetaan atas persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolve beserta amunisi.
βTim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,β kata Wakapolres Kompol Salmidin, dalam keterangan pers yang berlangsung Rabu, 30 Juli 2025, di Markas Polres setempat didampingi Kepala Satreskrim Polres Lhokseumawe Inspektur Polisi Satu Yudha Prasetya dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres setempat, Salman Alfarisi.
Menyambung keterangan Wakapolres Kasatreskrim, Iptu Yudha Prasatya mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka EJ, ia nekat membakar rumah korban milik Suhaimi karena dendam setelah merasa ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar jenis Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran. Selain itu, EJ juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari rekannya, M. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap M di rumahnya di Bate Puteh (Desa Ujong Kalak) Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa, 8 Juli 2025 dini hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atas dasar kepemilikan senjata api.
Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi terjaganya keamanan dan ketertiban.