Apa itu TPS dalam Pemilu? Simak Penjelasan dan Aturannya

Apa itu TPS dalam Pemilu? Simak Penjelasan dan Aturannya

Jakarta

Apa itu TPS dalam Pemilu (Pemilihan Umum)? TPS Pemilu adalah salah satu bagian dari perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pelaksanaan Pemilu.

Lantas apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? Seperti apa aturan TPS dalam Pemilu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Menurut Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), TPS singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. Pengertian TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Sementara TPS LN singkatan dari Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

Bacaan Lainnya

TPS Pemilu adalah tempat di mana para Pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam penyelenggaraan Pemilu, di setiap TPS terdapat Petugas Pengawas TPS Pemilu dan juga Petugas Ketertiban TPS Pemilu.

Ilustrasi Bilik SuaraIlustrasi Bilik Suara di TPS Pemilu | Foto: Dok. detikcom

Aturan TPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Berdasarkan PKPU No. 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan bahwa TPS termasuk dalam jenis perlengkapan penyelenggaraan Pemilu.

Berikut ini jenis-jenis perlengkapan dalam penyelenggaraan Pemilu:

  • Kotak suara
  • Surat suara
  • Tinta
  • Bilik pemungutan suara
  • Segel
  • Alat untuk mencoblos pilihan
  • TPS (Tempat Pemungutan Suara)

Berapa ukuran TPS Pemilu? Dalam Pasal 19 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2018 disebutkan bahwa TPS Pemilu berbentuk persegi panjang dengan ukuran paling sedikit panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.

Berapa jumlah TPS dalam Pemilu? Dalam Pasal 19 Ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2018 dijelaskan bahwa jumlah, lokasi, bentuk, ukuran dan tata letak TPS Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.

KPU Rancang Jumlah Pemilih di Tiap TPS Pemilu 2024

Berapa jumlah Pemilih di setiap TPS Pemilu 2024? Sebelumnya, Ketua KPU RI HAsyim Asy’ari menyebut pihaknya merancang jumlah Pemilih maksimal 300 di setiap TPS pada Pemilu 2024. Hasyim menyebut jumlah pemilih itu ditentukan berdasarkan simulasi dan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

“Betul bahwa di undang-undang Pasal 350 ditentukan jumlah pemilih per-TPS paling banyak 500. Pada praktiknya di PKPU sebenarnya bukan di topik ini di pemungutan suara walaupun sudah diawali di topik penyusunan daftar pemilih itu dialokasikan per-TPS 300,” kata Hasyim saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut, menurut Hasyim, para Pemilih membutuhkan waktu 5 hingga 7 menit untuk mencoblos lima surat suara. Hasyim kemudian menuturkan jika ada 300 pemilih dalam satu TPS, maka total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam, sehingga dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

“300 pemilih kali 5 menit 1500 menit. Kalau dikonversikan menjadi jam, sekitar 25 jam, tapi di TPS kan ada 4 bilik, pada waktu bersamaan 25 jam dibagi 4 bilik, 6 jam durasi pemilu kita di TPS jam 7 hingga 13 sekitar 6 jam. Jadi kalo dilebihkan dari 300 (pemilih) berat, itu berdasarkan simulasi dan sudah kita praktikan di Pemilu 2019,” ujarnya.

Menurutnya, setiap TPS Pemilu dioperasionalkan untuk melayani setiap pemilih. Oleh karena itu, Hasyim melihat setiap TPS Pemilu 2024 harus dirancang jumlah pemilih maksimal 300 orang.

Simak juga ‘Mahfud-Menaker Bicara soal Sistem Pemilu, Pilih Terbuka atau Tertutup?’:

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *