Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho mencatat lonjakan angka perceraian sepanjang tahun 2025. Hingga awal Agustus, jumlah perkara telah mencapai 447 kasus, terdiri dari 363 cerai gugat dan 84 cerai talak. Angka ini terbagi atas 215 perkara pada Semester I (Januari–Juli) dan 232 perkara pada Semester II (Juli–Awal Agustus), menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna, menyebutkan bahwa faktor utama pemicu perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga. “Penyebabnya sangat beragam, mulai dari tidak adanya nafkah, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kecanduan judi online,” ujarnya.
Ia menyoroti meningkatnya kasus perceraian akibat suami yang kecanduan judi daring. Tak sedikit dari mereka yang menghabiskan uang keluarga untuk bermain judi, hingga tak lagi menafkahi istri dan anak-anak mereka.
“Judi online menjadi faktor yang cukup menonjol dalam banyak kasus belakangan ini. Suami lebih memilih mempertaruhkan uang untuk berjudi ketimbang memenuhi kebutuhan rumah tangga,” sebutnya.
elain itu, penggunaan media sosial secara berlebihan juga turut menjadi pemicu konflik rumah tangga. Nurul mengungkapkan, beberapa pasangan bertengkar karena aktivitas di media sosial, seperti siaran langsung (live) di TikTok atau memberi hadiah (gift) kepada lawan jenis, yang memicu kecemburuan dan pertengkaran.
“Banyak juga kasus di mana pasangan terlalu aktif di media sosial hingga lupa peran dan tanggung jawab di rumah. Hal seperti ini seringkali menimbulkan kecurigaan, konflik, bahkan kehancuran rumah tangga,” ucapnya.
Nurul menjelaskan, untuk memahami akar persoalan secara mendalam, perlu dilakukan telaah lebih lanjut terhadap isi putusan setiap perkara. Namun, tren yang muncul belakangan ini menjadi cerminan nyata bahwa tantangan rumah tangga di era digital semakin kompleks.
Ia juga mengingatkan bahwa kemajuan teknologi dan keterbukaan akses informasi harus diimbangi dengan kesadaran dan pengendalian diri dalam kehidupan berumah tangga. Tanpa itu, kata dia, keharmonisan rumah tangga sangat rentan terganggu.***
