TAKENGON, Bidikindonesia.com Anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Aceh Tengah tengah dalam proses penyelarasan. Ditaksir akan mengalami penurunan Rp34 miliar.
Angka ini mencuat dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Tengah dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Edi Kurniawan.
Sebelumnya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah diteken sebesar Rp40,1 miliar oleh Ketua KIP Sertalia dan Pj Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan.
Pembahasan Addendum itu turut dihadiri pihak eksekutif, legislatif, dan dihadiri pihak KIP Aceh Tengah.
Versi DPRK mengusul angka sebesar Rp33 miliar. Tak tertutup kemungkinan total angka ditaksir antara Rp32-35 miliar. Jumlah ini adalah angka yang tepat untuk Aceh Tengah versi DPRK.
Menurut Edi Kurniawan, proses Addendum itu dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi keuangan Aceh Tengah. Apalagi saat ini tengah dalam kondisi melerai angka defisit.
“Anggaran hibah Pilkada tetap menjadi prioritas meski kondisi keuangan kita sedang tidak baik baik saja,” kata Edi Kurniawan, Senin 27 November 2023.
Perlu diingat, kata dia, addendum tersebut dilakukan bukan untuk menghalang-halangi Pilkada di tahun 2024 mendatang.
Ia juga menyebut anggaran Pilkada yang di sepakati nantinya akan digunakan untuk honorarium badan Adhoc dan operasionalnya sebesar 72 persen, untuk logistik delapan persen dan 20 persen untuk lain-lain.
“Ini sesuai dengan keputusan KPU 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara pemilihan kepala daerah,” kata Politisi Partai Gerindra Aceh Tengah itu.
Proses pembahasan anggaran untuk Pilkada, menurut Edi DPRK seakan ditinggalkan dalam hal menganggarkan kebutuhan untuk Pilkada 2024.
“Ini Anggaran dari APBK, DPRK menilai, anggaran ini tidak darurat, seperti Covid-19, artinya perlu dilibatkan pihak legislatif,” harap Edi.
Untuk itu, pihaknya berharap anggaran yang di plot untuk Pilkada itu dapat dikelola dengan baik demi suksesnya Pilkada 2024.[KBA]
