Alasan KPU Kekeuh Tak Loloskan 5 Parpol yang Menang Gugatan di Bawaslu

Alasan KPU Kekeuh Tak Loloskan 5 Parpol yang Menang Gugatan di Bawaslu

Senin, 21 November 2022 – 10:02 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan lima partai politik atau parpol yang tetap tak lolos verifikasi administrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai peserta Pemilu 2024. Lima parpol itu sebelumnya memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Lima parpol yang dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menjelaskan pihaknya memiliki alasan yang tetap tidak meloloskan lima parpol tersebut di tahap verifikasi administrasi. 

Bacaan Lainnya

“Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda,” kata Idham dikutip dari tvonenews, pada Senin, 21 November 2022.

Baca Juga: Kalah Gugatan Lawan 5 Parpol, KPU Harus Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Dia menyampaikan, untuk parpol parlemen yang lampaui angka 4 persen di Pemilu 2019, hanya perlu verifikasi administrasi.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *