ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra, S.I.K akhirnya buka suara usai dua anggotanya diamankan tim opsnal Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Lhokseumawe.
Dua anggota kepolisian tersebut diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, keduanya di amankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum (Yurisdiksi) resort Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra membenarkan kedua anggotanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dan ia menyampaikan saat ini sedang diproses secara pidana, dan kode etik profesi kepolisian.
Lebih lanjut AKBP Deden Heksa menyebut, keduanya juga terancam mendapat hukuman pemecatan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
“Ini merupakan bagian dari tindakan tegas dari pimpinan kepolisian terhadap peredaran gelap penyalahgunaan narkoba dengan tidak pandang bulu,” ujar Kapolres. Sabtu 20 Januari 2024 kepada BERITAMERDEKA via Whatsapp.
Kapolres juga menyampaikan penekanan bahwa keduanya tetap akan diproses pidana dan pemecatan, “Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terimakasih,” tutup AKBP Deden Heksa Putra.
Disinggung apakah kasus tersebut ada kaitanya dengan jaringan AKBP AP yang juga telah diamankan oleh tim Opsnal Polresta Banda Aceh beberapa waktu yang lalu? Pihaknya menyarankan wartawan untuk mengonfirmasi soal itu langsung ke Polres Lhokseumawe sebagai pelaku penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kalangan tertentu di Kabupaten Aceh Utara dikejutkan oleh informasi penangkapan kembali dua anggota kepolisian, kali ini berdinas di Polres Aceh Utara.
Kedua oknum kepolisian tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu Kilogram.
Keduanya, diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe dengan kegiatan under cover di dua lokasi berbeda, di wilayah hukum (Yurisdiksi) Resort Aceh Utara.
Informasi yang berhasil dikumpulkan, laporan penangkapan telah dilakukan sejak 15 Januari 2024 sekira pukul 14: 30 Wib bertempat di Gampong Lhok Iboih Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Namun informasi tersebut belum terendus ke permukaan publik hingga Selasa 16 Januari 2024. Pun demikian saat dikonfirmasi pada salah satu staf humas Polda Aceh dirinya juga mengaku baru mengetahui informasi penangkapan itu.
Kedua oknum polisi yang diamankan keduanya berinisial A dan diketahui bekerja sebagai anggota kepolisian, demikian informasi yang berhasil didapat BERITAMERDEKA pada beberapa sumber lapangan yang terpercaya.
Pada Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi.
Informasi tersebut bersumber dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki dengan inisial A sering memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe.
Mendengar informasi tersebut, tim opsnal sat resnarkoba Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudi langsung melakukan penyelidikan dengan cara memerintahkan seorang anggotanya untuk melakukan penyamaran undercover sebagai pembeli sabu dan membuat komunikasi dengan salah satu pelaku.
Kemudian pada Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib, Anggota yang menyamar mendapat kabar dari A bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah ada.
Sehingga anggota yang menyamar menemui A di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Setelah disepakati kemudian A mengarahkan anggota yang menyamar untuk menuju ke Desa Meunasah Kulam Gajah, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara dan setelah sampai di lokasi yang disepakati A menyuruh petugas yang sedang menyamar untuk menuju ke Desa Lhok iboih Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Setibanya di lokasi ditentukan petugas yang menyamar dipertemukan dengan seorang laki-laki tidak dikenal yang sedang berdiri di pinggir Jalan untuk melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar dan pada saat bersamaan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe langsung menangkap pelaku AF.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang dibawa oleh AF berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hijau yang diisikan di dalam nya 1 (satu) bungkus paket sabu berukuran besar merk teh cina Guanyinwang yang dibungkus kertas kado.
Kuat dugaan petugas, paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu seberat 1.060 gram bruto dengan jumlah setara 1 Kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis Beat warna hitam serta 1 (satu) unit Hp vivo Y 20 E warna biru metalik.
Dari hasil interogasi terhadap AF diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan padanya tersebut diakui milik AD, hingga selanjutnya tim opsnal sat resnarkoba Polres Lhokseumawe langsung gerak melakukan pengejaran, dan pada pukul 15.25 wib petugas berhasil menangkap dan mengamankan AD di kediamannya yang berada di asrama polisi Polsek Syamtalira Aron.
Dari hasil keterangan AD bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya M yang masih dalam pengejaran petugas, dari kejadian tersebut publik semakin yakin jika kepolisian semakin serius berbenah, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sekalipun terlibat anak sendiri.[Beritamerdeka]