Abdul Hayat Bakal Gugat ke PTUN Buntut Dicopot dari Sekda Sulsel

Abdul Hayat Bakal Gugat ke PTUN Buntut Dicopot dari Sekda Sulsel

Jakarta

Abdul Hayat Gani bakal mengajukan gugatan buntut pencopotannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel). Gugatan itu bakal dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan akan dilayangkan Abdul Hayat melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco. Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat diminta membatalkan pemberhentian Abdul Hayat dari jabatannya.

“Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya insyaallah paling lambat Jumat atau setidak-tidaknya besok sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutur Yusuf dilansir detikSulsel, Rabu (14/12/2022).

Bacaan Lainnya

“Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat,” sambungnya.

Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi terkait pemberhentian kliennya sebagai Sekda Sulsel. Dia lantas mempertanyakan Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberhentian sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12) kemarin.

“Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan (SK pemberhentian) kepada sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November,” ucapnya.

Baca selengkapnya di sini.

(rfs/knv)

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *