Zakat Harus Kembali ke Masyarakat Sekitar, Imbauan Baitul Mal Banda Aceh

Zakat Harus Kembali ke Masyarakat Sekitar, Imbauan Baitul Mal Banda Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Baitul Mal Kota Banda Aceh kembali menekankan pentingnya penyaluran zakat sesuai ketentuan syariat Islam, yaitu diutamakan pada wilayah di mana harta atau usaha dijalankan.

Hal ini sejalan dengan aturan dalam Qanun Aceh tentang Pengelolaan Zakat, sekaligus untuk memastikan manfaat zakat benar-benar dirasakan masyarakat setempat.

Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, H Muhammad Aulia ST, menyampaikan bahwa zakat memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial yang harus dipahami bersama.

“Zakat itu prinsipnya harus disalurkan pada tempat di mana harta dan usaha dijalankan. Hal ini bukan hanya ketentuan syariat, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar. Karena itu kami mengimbau agar penyaluran zakat dilakukan melalui Baitul Mal Banda Aceh, agar lebih teratur, transparan, dan sesuai aturan qanun,” tegasnya.

Allah Swt berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60:

Bacaan Lainnya

⁠“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Rasulullah Saw juga bersabda ketika mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman:

⁠“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka lalu diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan dasar tersebut, Baitul Mal Banda Aceh menegaskan perannya sebagai lembaga resmi yang berwenang mengelola zakat, infak, dan harta keagamaan lainnya. Penyaluran zakat melalui Baitul Mal akan memastikan distribusi lebih tepat sasaran, adil, dan sesuai syariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *