Ketua Majelis Hakim PN Lhokseumawe, Budi Suhanda, SH, MH, yang memimpin persidangan bersama hakim anggota Khalid, SH, dan Rafli, SH,. Pendekatan RJ sangat penting untuk mencegah anak terlibat lebih jauh dalam sistem peradilan pidana. Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Dok Istimewa bidik indonesia
LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH Cakra) mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe yang telah berupaya menempuh penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Ketua YLBH Cakra, Fakhrurrazi, SH, menyatakan bahwa penerapan RJ dalam kasus yang melibatkan terdakwa ST (20) dan termohon CH (15) merupakan langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, khususnya bagi perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami melihat bahwa Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah menjalankan pendekatan yang sangat positif. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” ujar Fakhrurrazi.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini berawal dari tindakan perundungan yang berulang kali dialami FB (13), adik terdakwa ST. Korban perundungan diduga dilakukan oleh CH (15), yang juga menjadi termohon dalam perkara ini.
Pada malam hari tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, peristiwa perundungan kembali terjadi di lorong dekat rumah Sultan. Mendengar teriakan adiknya si fB yang sedang dirundung, orang tua ibu fB dan ST bergegas keluar melihat kejadian itu, melihat adiknya yang sedang merasa terancam ST yang kehilangan kesabaran langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemukulan terhadap CH dan temannya.
Kasus ini sempat diupayakan damai melalui berbagai jalur, mulai dari mediasi tingkat desa, kepolisian, hingga kejaksaan. Namun, belum tercapai kesepakatan karena keterbatasan ekonomi keluarga Sultan yang tidak mampu memenuhi permintaan ganti rugi dari keluarga CH, hingga kasus berakhir di meja hijau pengadilan.
Namun akhirnya, Perdamaian kedua belah belah pihak tercapai pada 07 juli 2025 lalu, upaya tersebut terjadi berkat berkat bantuan keluarga sanak saudara ST yang mencoba menyanggupi permintaan ganti rugi dengan cara melakukan pinjaman hingga tercapailah perdamaian, dengan harapan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar dapat memutuskan perkara ini dengan seringan-ringanya.
Sikap Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim PN Lhokseumawe, Budi Suhanda, SH, MH, yang memimpin persidangan bersama hakim anggota Khalid, SH, dan Rafli, SH, menyampaikan bahwa pendekatan RJ sangat penting untuk mencegah anak terlibat lebih jauh dalam sistem peradilan pidana.
“Kami mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, serta upaya memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat peristiwa ini,” ujar Hakim Budi Suhanda dalam persidangan.
Majelis hakim juga mendorong agar proses hukum tetap mengedepankan keadilan yang bersifat edukatif, bukan semata-mata represif, khususnya untuk anak-anak dan remaja yang terlibat dalam konflik hukum.
Dorongan Lanjut dari YLBH Cakra
Fakhrurrazi menambahkan bahwa pendekatan RJ seperti ini perlu diperluas dan diinstitusionalisasi dalam penanganan perkara anak di wilayah Aceh. Ia berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai solusi yang adil dan manusiawi.