Yayasan Gajah Putih Lapor Menteri Hukum dan HAM, Tolak Campur Tangan Pejabat Pemkab Jadi pembina yayasan.
Banda Aceh — bidikindonesia.com
Pimpinan Yayasan Gajah Putih Takengon, Aceh Tengah, akhirnya menunjukkan sikap tegas. Mereka menolak campur tangan oknum pejabat setempat yang ingin menguasai yayasan.
Melalui surat nomor 003/PEMB/YGP/AT/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Ketua Pembina Yayasan Gajah Putih Mustafa Ali menegaskan 4 hal. Pertama, mereka tidak menyetujui usul penambahan personil pembina yang disampaikan pihak manapun juga, karena dinilai belum ada urgensinya.
Kepada Menteri Hukum dan HAM juga disampaikan, bahwa usulan agar unsur pemerintah daerah menjadi pembina yayasan harus melewati kajian yang mendalam berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah merupakan badan penyelenggara pendidikan tinggi yaitu Universitas Gajah Putih.
Pihak yayasan menegaskan, bahwa susunan Pembina Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah tetap sesuai dengan Akte terakhir tahun 2022, yaitu Akte Notaris Nomor 11 Tanggal 06 Juni 2022, dan SK Kemenkumham Nomor: AHUAH.01.06 0033823 Tanggal 06 Juni 2022. Susunannya adalah Ketua Pembina Drs. H. Mustafa Ali, dengan anggota pembina masing-masing H. Haroen, Abdiansyah Linge, M.A, Vimartian Sagara, S.E, Fitra Gunawan, dan King Rawana Saputra.
Dijelaskan pula, bahwa pada saat ini Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah sedang melakukan pembenahan dengan telah merevisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan dan telah membentuk kembali susunan Pengurus dan Pengawas Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah. SK Pengurus dan Pengawas Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah, serta AD/ART sudah terleges.
Pada bagian akhir suratnya, Mustafa Ali mengingatkan, apabila masih ada pihak-pihak lain yang memaksakan diri untuk melakukan penambahan personil Pembina Yayasan Gajah Putih dan tindakan-tindakan lainnya dengan dalih apapun juga terhadap eksistensi Yayasan Gajah Putih di Takengon Aceh Tengah, maka itu adalah tindakan melanggar hukum.
[Toni]