Bidikindonesia | Banda Aceh – Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dilaporkan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Laporan ini akibat Bustami belum menandatangani penandatanganan alih kelola blok migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.
“Kami ajukan banding administratif ke Mendagri selaku atasan dari gubernur,” kata Ketua YARA, Safaruddin, di Banda Aceh, Selasa, 25 Juni 2024.
Safaruddin menjelaskan dalam laporan tersebut pihaknya meminta Mendagri memerintahkan penjabat gubernur segera menyetujui rekomendasi terhadap syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh Pertamina EP, BPMA dan SKK Migas kepada Menteri ESDM.
Tujuannya, agar Menteri ESDM bisa menetapkan wilayah kerja rantau hasil carved out. Kemudian dapat juga memerintahkan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) segera menindaklanjuti persetujuan rekomendasi tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Safaruddin sebelumnya juga mengatakan pihaknya sudah menyurati Penjabat Gubernur Aceh agar menandatangani rekomendasi persetujuan alih kontrak migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA, Mei lalu. Namun hingga kini tidak diindahkan.**