YARA Langsa Minta Polda Aceh Periksa PT.PEMA Yang Diduga Simpan Sulfur Tampa Surat Izin Di Kuala Langsa

YARA Langsa Minta Polda Aceh Periksa PT.PEMA Yang Diduga Simpan Sulfur Tampa Surat Izin Di Kuala Langsa

LANGSA, bidikindonesia.com, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn, meminta Polda Aceh segera memeriksa pihak PT PEMA, yang menyimpan  Sulfur di Kuala Langsa, tanpa izin diduga barang itu di ambil dari PT Medco.

Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa, karena sulfur itu sangat berbahaya dan bau tidak sedap sudah terganggu Warga sekitar, demikian di sampaikan oleh H A Muthallib kepada sejumlah Wartawan Juma (15/3/2024) dikantor nya Jln Syiah Kuala Simpang 4 Remi Kota Langsa Provinsi Aceh.

H Thallib lebih lanjut menyebutkah pihak nya juga sudah dua kali ke lokasi penyimpanan Sulfur itu di Kuala Langsa, termasuk tadi pagi untuk melihat langsa tempat penyimpananan sulfur itu di lokasi Kuala Langsa, di tempat terbuka, ujar nya.

Kata H Thallib, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, Polisi Polda Aceh harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar, ujar H Thallib, yang juga Dosen FH Unsam.

Mantan Wakil ketua PWI ACEH ini juga menyebutkab kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, sebut nya.

Bacaan Lainnya

H Thallib juga mengatakan, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu, dan harus diperiksa secepatnya oleh pihak yang berwajib, sebut mantan Ketua Panwaslu Aceh Timur yang hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja.

Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera perikas PT PEMA, tutur Advokat di Provinsi Aceh ini.

Sementara itu kita dapat kabar dari  Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum adaz terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa.

“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapan nya Kamis (14/3/2024) dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada  izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *