YARA Desak APH dan Pemkab Aceh Besar Tertibkan Galian C Ilegal

YARA Desak APH dan Pemkab Aceh Besar Tertibkan Galian C Ilegal

Aceh Besar|BidikIndonesia.com – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur, meminta aparat penengak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk segera menertibkan galian C ilegal yang marak beroperasi di wilayah tersebut. Dia menduga aktivitas galian C di Aceh Besar banyak tidak memiliki izin lengkap.

‎”Menurut catatan kami, banyaknya galian C ilegal di wilayah Aceh Besar harus segera ditertibkan. Ini sangat merugikan masyarakat sekitar dan juga alam, khususnya, daerah,” ujar M. Nur, Rabu, 30 Juli 2025.

YARA juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku galian C ilegal di Aceh Besar. Dia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengarahkan pengusaha yang ingin berusaha di bidang galian C untuk mengurus izin.

Hal tersebut dinilai penting agar penambangan di Aceh Besar tertib. Selain itu, pengusaha juga tidak khawatir menyalahi aturan sehingga harus was-was dengan APH.

Pengurusan izin juga disebut dapat memberikan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian kata dia, pengerjaan galian C juga terkendali dan tidak merusak lingkungan.

Bacaan Lainnya

‎Dari aspek hukum, YARA juga menyoroti dampak lingkungan yang timbul dari praktik penambangan ilegal tersebut. Menurut M. Nur, galian C ilegal yang tidak diawasi dapat berpotensi menimbulkan kerusakan serius, seperti erosi lahan, sedimentasi sungai, kerusakan struktur tanah, serta peningkatan risiko banjir dan longsor pada musim hujan.

Kondisi ini, tidak hanya mengancam ekosistem, akan tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan.

YARA menegaskan pentingnya memastikan seluruh kegiatan galian C berlangsung sesuai standar lingkungan yang berlaku agar meminimalisir dampak negatif tersebut.

‎”Kami berharap ke depan semua pelaku usaha galian C di wilayah Aceh Besar segera mengantongi izin bukan ilegal, serta berharap pemerintah Aceh Besar ikut serta menertibkan dengan memberikan sosialisasi tentang lingkungan hidup dan perizinan,” ucapnya.(ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *