Warga Desa Fajar Gugat PT Makmur Inti Sawita 120 Miliar

Warga Desa Fajar Gugat PT Makmur Inti Sawita 120 Miliar

Simeulue | BidikIndonesia – Pengadilan Negeri Calang menerima gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga Desa Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Sandri Amin, SH, Rahmat Jeri Bonsapia, SH, dan Desi Nurmalahayati, SH, pada minggu lalu.

Gugatan ini berawal dari ketidakpatuhan PT Makmur Inti Sawita (PT MIS) terhadap perjanjian dengan warga terkait lahan yang telah diserobot dan ditanami sawit oleh perusahaan.

“Kami telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Calang dengan tuntutan sebesar lebih dari 120 miliar rupiah dan juga membuat laporan pengaduan khusus kepada Presiden Republik Indonesia. Kasus ini berawal dari ingkar janji yang dilakukan PT Makmur Inti Sawita terhadap warga Desa Fajar, yang lahannya telah diserobot tanpa izin dan tanpa sepengetahuan mereka” sebut Muhammad Sandri Amin, SH selaku pengacara warga, Sabtu 16 November 2024.

Menurut keterangan yang diterima, pada tahun 2011 silam, PT MIS melakukan pembersihan lahan yang mereka beli dari sejumlah warga. Namun, dalam proses tersebut, lahan milik warga yang berdekatan dengan areal perkebunan juga dibersihkan dan langsung ditanami sawit tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada pemilik lahan.

“Setelah adanya protes dari warga, kemudian perusahaan menjanjikan pembagian hasil ketika tanaman sawit telah berumur 8 hingga 10 tahun. Namun, setelah lebih dari 12 tahun, janji tersebut tidak pernah dipenuhi. Bahkan, saat warga berusaha memanen sawit yang ditanam di atas lahan mereka, mereka malah dilaporkan ke pihak kepolisian, seperti yang terjadi pada salah seorang warga, Fauzi, yang dilaporkan pada 28 Agustus 2024,” ungkap pengacara yang merupakan putra kelahiran Kabupaten Simeulue ini.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum warga terdiri dari dua perkara: pertama, gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 04/Pdt.G/2024/PN-Cag dan kedua, gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2024/PN-Cag. Dalam gugatan ini, pengacara meminta agar PT MIS bertanggung jawab atas kerugian warga, yang diperkirakan mencapai 126 miliar rupiah, serta mengembalikan seluruh lahan yang telah diserobot.

Menurutnya, lahan warga seluas hampir 30 hektare yang diserobot oleh PT MIS telah diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 11 Tahun 2014 (seluas 176 hektar), nomor 42 Tahun 2014 (seluas 86,44 hektar), dan nomor 43 Tahun 2017 (seluas 4,99 hektar), yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya. HGU tersebut diterbitkan pada masa Teuku Johan, eks Kepala BPN Aceh Jaya yang saat ini tengah mendekam di penjara terkait kasus korupsi redistribusi sertifikat tanah.

Sandri Amin mengungkap bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum Rahmat Jeri Bonsapia, SH dan Desi Nurmalahayati SH, CPM yang menangani kasus ini mengaku telah menerima berbagai teror dari oknum-oknum tidak dikenal. Namun, dia menegaskan mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak warga Desa Fajar.

“Kami juga telah melaporkan kasus ini kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, Kapolri, Kompolnas, dan Kadiv Propam Polri, meminta perlindungan hukum serta pengawasan khusus, agar kami dapat terus membela masyarakat yang sedang kami perjuangkan,” tegas Sandri Amin.[ADV]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *