Wanita Muda di Langsa Nekat Layani Duda di Eks Kantor Pemkab Aceh Timur, Dibayar Rp 200 Ribu

Wanita Muda di Langsa Nekat Layani Duda di Eks Kantor Pemkab Aceh Timur, Dibayar Rp 200 Ribu

Langsa | BidikIndonesia.com – Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bersama masyarakat melakukan penggerebekan terhadap pelaku pelanggaran Islam di bekas kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Dalam penggerebekan itu satpol pp mengamankan seorang duda anak 1 dan remaja putri berusia 17 tahun.

Keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni ini, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Akibat perbuatannya itu, kedua terduga pelaku pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22), warga Aceh Tamiang, dan U (17) warga Langsa ini, sekarang diamankan di Kantor Satpol PP dan WH.

Kasatpol PP dan WH Kota Langsa, Rudi Selamat melalui Danton WH, Heri Iswady mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di eks kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa, persisnya di sebelah lapangan tenis.

Bacaan Lainnya

“Laporan warga, ada sepasang non-muhrim malam dini hari itu, berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu,” sebut Heri.

Atas laporan pelanggaran syariat itu, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB, langsung bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya.

Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat, pasangan mesum MR dan U, sedang berada di dalam gedung eks kantor Pemkab Aceh Timur yang kondisinya cukup gelap.

Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekas perkantoran Pemkab Aceh Timur dimaksud.

Awalnya, mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi.

Lalu wanita berinisial U masuk duluan ke dalam kantor itu, kemudian disusul MR, duda anak 1 ini.

Duda MR lantas memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U.

“Malam itu juga, keduanya langaung digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku,” tutup Heri.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *