Wali Kota Sabang Soroti Pemisahan Pemilu Nasional Daerah

Wali Kota Sabang Soroti Pemisahan Pemilu Nasional Daerah

Sabang|BidikIndonesia.com – Wali Kota Sabang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Irfani, S. Sos., M.M., membuka secara resmi kegiatan diskusi publik terkait penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Kota Sabang. Diskusi tersebut membedah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sabang yang dibacakan Asisten I mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu Aceh serta Kota Sabang yang telah menyelenggarakan diskusi publik ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat strategis sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam penguatan kelembagaan sekaligus edukasi politik kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan penghargaan atas kerja keras Bawaslu dalam mengawal jalannya Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Kota Sabang. Meski sempat harus melalui tahapan pemungutan suara ulang (PSU), berkat partisipasi semua pihak, proses demokrasi di Sabang tetap berjalan dengan baik, aman, dan demokratis,” ucap Irfani,  Rabu (11/9/2025).

Dikatakan, putusan MK tentang pemisahan pemilu merupakan momentum transformatif bagi sistem demokrasi Indonesia. Mulai 2029, skema pemilu serentak lima kotak yang selama ini berlaku tidak lagi digunakan. Pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.

“Bagi Kota Sabang, pemisahan pemilu ini membawa peluang sekaligus tantangan strategis. Dari sisi peluang, kondisi geografis Sabang yang berupa kepulauan akan lebih mudah dikelola secara logistik dengan penyelenggaraan pemilu yang terpisah. Selain itu, isu-isu lokal dapat lebih menonjol dalam pemilu daerah, serta masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah,” sebutnya lagi.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Sabang juga menyoroti tantangan yang tidak ringan. Dari aspek regulasi, putusan MK menuntut penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan. Potensi peningkatan biaya penyelenggaraan pemilu juga menjadi perhatian, mengingat keterbatasan sumber daya daerah.

Selain itu, Aceh sebagai daerah dengan kekhususan perlu menyesuaikan pelaksanaan pemilu dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Penguatan kapasitas penyelenggara pemilu di daerah juga menjadi keharusan agar pemilu dapat dikelola secara mandiri dengan kualitas yang tetap terjaga.

Wali Kota Sabang berharap diskusi publik ini dapat menghasilkan pemahaman komprehensif dalam menghadapi perubahan sistem pemilu di masa mendatang. “Melalui forum ini, kita dapat mempersiapkan diri lebih matang untuk menyambut pemilu nasional dan daerah yang mulai dipisahkan pada tahun 2029,” demikian disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *