Simeulue|Bidikindonesia.com– Ketua Fraksi Simeulue Emas DPRK Simeulue, Zainudin, B.Ed, mengimbau para pegawai honorer yang merasa memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, namun namanya tidak tercantum dalam daftar yang dirilis oleh pemerintah daerah, untuk segera menyampaikan pengaduan ke Komisi 1 DPRK Simeulue, Selambat-lambatnya besok malam. Rabu(10/9/2025)
Pernyataan ini disampaikan oleh Zainudin, B.Ed, yang lebih dikenal dengan sapaan Jejen, menyusul pengumuman daftar nama-nama yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Informasi ini tentu menjadi perhatian serius bagi para pegawai honorer yang telah lama mengabdi dan berharap untuk mendapatkan status yang lebih jelas dan terjamin.
“Kami berharap kepada rekan-rekan pegawai honorer yang merasa memenuhi kriteria sebagai PPPK paruh waktu, tetapi namanya tidak muncul dalam daftar, agar segera membuat pengaduan resmi ke Komisi 1 DPRK Simeulue,” ujar Jejen Ia menekankan pentingnya tindakan cepat dari para pegawai honorer agar masalah ini dapat segera ditangani.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Simeulue Emas tersebut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang masuk dengan prinsip transparansi dan keadilan. Pihaknya akan melakukan verifikasi secara seksama untuk memastikan bahwa setiap individu yang berhak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu benar-benar mendapatkan haknya.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang masuk dengan serius. Proses verifikasi akan dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Zainudin juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ini.
DPRK Simeulue, melalui Komisi 1, akan membuka diri untuk menerima pengaduan dan memberikan pendampingan kepada para pegawai honorer yang merasa dirugikan. Langkah ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya para tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya mekanisme pengaduan ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Simeulue dapat berjalan lebih adil dan transparan. Para pegawai honorer yang memenuhi syarat diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan aspirasinya agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan sebagaimana mestinya.(RK)
