Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pimpinan DPRK Banda Aceh.
Dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., yang didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Senin (24/8/2026) pagi.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Illiza turut didampingi Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah Mukhlis dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh Jalaluddin.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mengatakan penyusunan kebijakan anggaran daerah tidak hanya diukur dari besaran alokasi maupun tingkat serapan anggaran, tetapi juga harus memperhatikan kualitas belanja dan dampaknya terhadap masyarakat.
“Setiap kebijakan anggaran harus memiliki justifikasi yang jelas, target yang terukur, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Irwansyah.
Politisi PKS tersebut menyebutkan, RKUA dan PPAS merupakan landasan awal dalam proses penyusunan anggaran daerah. Karena itu, perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal dan pembangunan kota dengan dinamika serta realisasi pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026.
“Kami di DPRK siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen ini, dengan harapan menghasilkan produk akhir KUA-PPAS APBK Perubahan yang akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Irwansyah juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan komisi-komisi mitra kerja serta Badan Anggaran DPRK selama proses pembahasan.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar pembahasan dapat berlangsung efektif, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA) dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBKP) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Menurut Illiza, perubahan kebijakan anggaran merupakan bentuk respons Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK untuk memastikan APBK tetap responsif, fleksibel, dan akuntabel terhadap dinamika pembangunan serta kebutuhan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2026, tentunya terdapat berbagai perkembangan dan kondisi yang memerlukan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati sebelumnya,” kata Illiza.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perubahan asumsi pendapatan daerah, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, perkembangan penerimaan daerah, kebutuhan belanja prioritas, serta hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun anggaran 2026.
Berdasarkan RKUA-PPAS Perubahan, Pendapatan Daerah Kota Banda Aceh direncanakan mencapai Rp1.513.928.203.849, meningkat Rp201.951.648.055 dibandingkan APBK murni sebesar Rp1.311.976.555.774.
Peningkatan pendapatan tersebut antara lain berasal dari penyesuaian target pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pasar yang mencerminkan perbaikan tata kelola serta meningkatnya kepercayaan publik.
Selain itu, terdapat penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Penyesuaian juga dilakukan terhadap Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Aceh yang bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak serta bantuan keuangan bersifat khusus, yang mencakup DOKA, BOP Mukim, dan pembebasan lahan Rumah Sakit Umum Zainal Abidin.
Sementara itu, Belanja Daerah dalam RKUA-PPAS Perubahan direncanakan sebesar Rp1.521.128.203.829, meningkat Rp201.951.648.055 atau sekitar 13,27 persen dibandingkan belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni.
Illiza berharap perubahan kebijakan anggaran tersebut dapat mengarahkan alokasi belanja kepada program dan kegiatan yang benar-benar memberikan manfaat serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga melalui pembahasan bersama antara pemerintah kota dan DPRK, perubahan APBK ini dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang semakin tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.[]

