Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Pakuan. Pengukuhan itu dilakukan oleh Rektor Universitas Pakuan Prof Didik Notosudjono dalam sidang senat terbuka Universitas Pakuan.
Sidang senat terbuka ini digelar di Sentul International Convention Centre (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). Hadir sejumlah tokoh nasional dalam sidang senat terbuka ini, mulai dari Menhan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono hingga Wakil Ketua MPR RI sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Dalam kesempatan itu, Dasco menyampaikan orasi ilmiahnya yang bertajuk “Pemilu Demokratis dan Bermartabat dalam Bingkai Semangat Kedaulatan Rakyat”. Dasco mengatakan pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan.
Menurutnya, upaya untuk mendapatkan ‘mandat rakyat’ harus melalui sebuah pemilu yang jujur, adil, serta beradab. Pemerintah demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak ditentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui rakyat. Hal ini merupakan sarana partisipasi politik bagi masyarakat.
“Model demokrasi ini mensyaratkan adanya sistem partisipasi politik yang memberi peluang bagi warga negara untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan politik,” kata Dasco dalam pidatonya, di SICC, Bogor, Kamis (1/12/2022).
Dasco mengatakan kedaulatan rakyat mengartikan rakyat memiliki kuasa tertinggi dalam suatu negara. Maka dari itu, rakyat sendirilah yang menentukan corak dan tujuan pemerintahan lewat wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu.
“Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum. Pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politik rakyat bagi penyelenggaraan negara,” tutur Dasco.
Dasco menjelaskan, pelaksanaan pemilu dinilai berlangsung demokratis bila menghadirkan dua aspek yakni aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek prosedural meliputi beberapa hal, mulai dari UU Pemilu, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, peserta pemilu yakni partai politik atau calon perseorangan, daftar pemilih tetap dalam pemilu.
Sementara aspek substantif itu meliputi pemilu yang sejatinya menganut nilai dan prinsip bebas, terbuka, jujur, adil, kompetitif, serta menganut azas langsung, umum, bebas, dan rahasia.
“Indikator dari aspek prosedural ini adalah hasil yang sangat kuantitatif, sehingga pemilu identik dengan perebutan suara pemilih. Indikator dari aspek substantif ini adalah hasil yang sangat kualitatif, sehingga pemilu identik dengan perebutan legitimasi politik pemilih,” jelas Dasco.
Simak selengkapnya di halaman berikut
source