Pidie|BidikIndonesia.com— Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menggelar pertemuan dengan pemilik lahan garapan yang belum terselesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuhnya di kawasan Jalan Tol Sigli-Banda Aceh seksi 1 Padang Tiji -Seulimuem, di warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie.
Sejenak sebelum pertemuan berlangsung, Wagub Fadhlullah lebih dulu meninjau beberapa titik lokasi kawasan garapan masyarakat yang belum terbebaskan di Tol seksi Padang Tiji-Seulimuem tersebut. Dalam peninjauan tersebut Wagub mendapati berbagai fakta baru terkait permasalahan pembebasan lahan yang belum diketahuinya.
Selanjutnya saat pertemuan berlangsung, Fadhlullah mendengar berbagai keluhan masyarakat. Bermacam keluhan yang menjadi alasan masyarakat tidak menyetujui pembebasan lahan terungkap dalam pertemuan itu.
“Hari ini kami hadir lengkap dengan semua pihak terkait, kami ingin mencari solusi terbaik agar pembangunan tol di seksi Padang Tiji-Seulimuem yang sudah terkendala selama dua tahun bisa segera terselesaikan,” ujar Fadhlullah.
Usai mendengar curhatan masyarakat, Wagub Fadhlullah mengambil sikap untuk menggelar rapat lanjutan mempertemukan langsung masyarakat dengan pengambil keputusan di Pusat yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian PU dan Badan Pertanahan Nasional serta melibatkan Kejaksaan Agung, Rapat akan digelar pada Kamis 30 Oktober 2025.
Sebelumnya berdasarkan laporan Project Direktur Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Slamet, mengungkapkan bahwa jalan tol seksi Padang Tiji- Seulimuem masih harus dibangun 4 akses perlintasan tidak sebidang dan perbaikan 3 lereng tegak agar dapat memenuhi Uji Layak Fungsional. Pembangunan dan perbaikan tersebut berada di 22 bidang tanah prioritas yang belum selesai ganti rugi tanam tumbuhnya.
Sementara itu, Camat Padang Tiji Asriadi mengatakan, wilayah tanaman tumbuh yang dilintasi jalan tol berada di Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh. Di Gampong Pulo Hagu dari 191 persil tanah, sebanyak 23 diantaranya sudah dibayar, 60 sudah teken namun belum dibayar sementara sisanya tidak setuju. Sementara Gampong Jurong Cot Paloh dari 49 persil tanah, sebanyak 19 diantaranya sudah dibayar, 15 sudah teken namun belum dibayar, dan sisanya tidak setuju.
Berdasarkan keterangan salah satu pemilik kawasan tanaman tumbuh, Ayah Musa Ibrahim, pihaknya menolak menyetujui pembebasan lahan sebab harga yang ditetapkan pemerintah jauh dari yang mereka harapkan. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali ke lapangan agar nilai yang ditetapkan oleh Pemerintah bisa diterima.
“Harga per meter tanah kami dihargai Rp10 ribu, Rp7 ribu per meter bahkan ada yang satu persil dinilai hanya Rp17 ribu,” keluh Ayah Musa.
Ayah Musa sendiri mengaku sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1980-an. “Kami punya peta yang diteken Bupati Diah Ibrahim yang saat itu kawasan tersebut kami gunakan untuk peternakan.”
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, mengatakan, penetapan harga tanaman tumbuh oleh pemerintah bukan berdasarkan kira-kira. Tapi ada draft ketentuan harganya yang didasari lokasi tanah dan jenis tanaman tumbuh.
Selain Wakil Gubernur Aceh, rapat tersebut juga dihadiri Pangdam Iskandar Muda Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh, Danrem Lilawangsa dan Forkopimda Pidie, Asisten I Sekda Aceh, Para Kepala SKPA dan Kepala Biro terkait, Kepala BPN Pidie dan Pemerintah Kabupaten Pidie.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut kedua Keuchik yang gampongnya dilintasi jalan tol pada kawasan tanam tumbuh yaitu Keuchik Pulo Hagu, Edi Safriadi dan Keuchik Jurong Cot Paloh, Anwar. []

