Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Plt Sekda Aceh Alhudri menerima audiensi
Banda Aceh | BidikIndonesia – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Plt Sekda Aceh Alhudri menerima audiensi sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten kota di Aceh.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, pada Kamis 6 Maret 2025.
Turut hadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.
Dalam pertemuan tersebut, para Ketua Apdesi itu meminta Wakil Gubernur Aceh untuk membantu agar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1) yang mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun dapat diberlakukan di Aceh.
Sebagaimana diketahui, pemberlakuan regulasi tersebut di Aceh terbentur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang pemerintahan desa.
Wagub Aceh, menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik itu. Ia berharap para keuchik bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.
“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” ucap Fadhlullah.
Dalam kesempatan itu, Fadhlullah juga menegaskan bahwa ia bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil.[Mitraberita]
Ia menegaskan bahwa ia akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat. “Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat,” katanya.