Jawa Tengah|BidikIndonesia.com – Kekuatan media sosial kembali terbukti efektif membantu penegakan hukum.
Berawal dari ramainya pemberitaan terkait dugaan penjualan minuman keras ilegal, Polsek Weleri bergerak cepat melakukan penindakan di sebuah kios di Pasar Kambing milik Sugiyanti.
Tim gabungan Polsek Weleri yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Samapta, Kanit Sabhara, Kanit Propam, dan Bhabinkamtibmas Penyangkringan berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti minuman keras, diantaranya 5 botol besar Anggur Orang Tua dan 3 botol besar Bir Bintang.
Tindakan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Sugiyanti ini berpotensi melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Minuman Beralkohol, yang mengatur larangan produksi, penyimpanan, peredaran, dan/atau penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Jika terbukti melanggar pasal ini, Sugiyanti dapat dijerat dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 yang memuat sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda.
Selain itu, Polsek Weleri juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) setempat yang mengatur tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Setiap daerah memiliki regulasi spesifik terkait zonasi, jenis minuman yang diizinkan, serta persyaratan perizinan.
Pelanggaran terhadap Perda ini juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kendal.
Petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada penjual mengenai dampak negatif minuman keras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sugiyanti pun menyatakan penyesalannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menanggapi keberhasilan operasi ini, Kanit Reskrim Polsek Weleri, AKP Agus Supriyadi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat yang viral di media sosial sejak Sabtu, 4 Mei 2025.
“Kami merespons cepat informasi tersebut dan langsung melakukan operasi. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal yang berlaku.
Kami juga akan melakukan pembinaan kepada pemilik kios,” ujarnya.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polsek Weleri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
Red, Afin Putranto