Universitas Serambi Mekkah Miliki Assesor RPL Bersertifikat Nasional

(Rektor USM, Dr. Teuku Abdurahman, SH, SpN)

 

[Jakarta] Universitas Serambi Mekkah (USM) mendapat berita bagus dari Kemeterian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekniologi RI bahwa 2 dosen dikirim ke Workshop RPL Undiknas beberapa waktu lalu berhasil lulus menjadi Asesor RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Nasional atas nama Burhanuddin Syam dan Muslem Daud. Hal ini disampaikan Rektor USM, Dr. Teuku Abdurahman, SH, SpN, 06/04/2024.

 

Bacaan Lainnya

Dr. Teuku Abdurahman, SH, SpN mengatakan bahwa alhamdulilah dengan dimlikinya Assesor RPL bersertifikat yang langsung ditandatangai oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdikbudristek RI ini , maka program RPL yang dilaksanakan oleh USM akan lebih terarah dan terpanyungi dari sisi kualitas dan legalitas dengan baik.

 

Ditempat terpisah, Kepala Unit Layanan RPL USM Dr. Ismail, M.Kes membenarkan bahwa  setelah megukuti serangkaian kelas langsung dalam workshop dan tugas kelompok dan simulasi di Bali. Selanjutnya, dikuti dengan serangkaian tugas individu secara online yang disupervisi langsung oleh master trainer kementerian, maka 2 dosen USM berhasil lulus menjadi Asesor bersertifikat nasional.

 

Keberadaan Asesor RPL Bersertifikat ini sangat strategis, mengingat Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) USM sudah memulai program RPL sejak semester lalu. Artinya dengan adanya Asesor kita sendiri maka, asesor dan praktisi yang kita rekrut dari luar untuk menilai portofolio peserta RPL dapat kita kurangi, ujar Dr. Ismail yang juga Dekan FKM, USM.

 

Sebagaimana diketahui bahwa program RPL adalah bagian dari upaya pemerintah untuk pemerataan dan pemberian kesempatan pendidikan bagi semua. RPL dapat memberikan pengakuan pengalaman kerja dan atau karya lainnya dikonversi menjadi nilai Mata Kuliah (MK). Jika saja lulusan D2 langsung bekerja setelah ia lulus selama 4 tahun lalu dan sekarang ia mau melanjutkan kuliah lagi, maka kinerjanya di pekerjaan yang ia geluti sebelumnya dapat diklaim/ ajukan untuk dikonversi menjadi nilai sejumlah Mata Kuliah tertentu.

Suasana Workshop RPL 4-7 Maret di Undiknas Bali

Kalau saja ajuan konversi nilai sejumlah MK dapat dipenuhi, maka kuliah si calon mahasiswa/i tadi akan lebih singkat dari calon mahasiswa lainnya yang belum pernah bekerja sebelumnya. Di sisnilah dibutuhkan asesor bersertifikat sehingga program RPL dijalan sesuai dengan aturan seperti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan juga Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik. #v#

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *