BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pada musim haji tahun ini, Yayasan Wakaf Baitul Asyi kembali meluncurkan program “Wakaf di Mekkah untuk Serambi Mekkah”. Program wakaf ini khusus bagi jemaah haji Aceh yang mendapat manfaat wakaf (mauquf alaihi) dari Baitul Asyi di Mekkah yang ingin mewakafkan kembali uangnya untuk dikelola dan dikembangkan di Serambi Mekkah. Jadi pahalanya pahala Mekkah, manfaatnya untuk Serambi Mekkah.
Dalam program wakaf ini, pengurus yayasan hanya mengimbau dan memfasilitasi jemaah haji yang mau berwakaf kembali dapat dilakukan melalui Yayasan Wakaf Baitul Asyi sebagai lembaga resmi yang berstatus badan hukum dan telah mengantongi izin Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola wakaf uang dari para pewakif.
“Jadi tidak ada paksaan atau mewajibkan wakaf kepada jemaah haji. Bagi yang berwakaf ahlan wa sahlan, bagi yang tidak juga marhaban. Dalam syariat, wakaf sendiri ibadah sunnah, jadi tidak berhaklah kita memaksa atau mewajibkan kepada jemaah haji untuk berwakaf. Semuanya dijalankan dengan sukarela,” jelas Ketua Dewan Pembina Yayasan, Nazaruddin.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jemaah haji yang hendak berwakaf secara sukarela bisa melakukannya dengan dua cara. Transfer langsung ke rekening Yayasan Wakaf Baitul Asyi atau cash (uang tunai) via pengurus yayasan yang berada di Kota Mekkah saat ini.
“Jika uang yang diwakafkan berupa riyal, maka nanti pengurus yayasan akan menukarkan terlebih dahulu ke dalam rupiah. Mengingat regulasi wakaf di Indonesia mewajibkan wakaf uang dilakukan dalam bentuk rupiah,” ujar Nazaruddin.
Ia menambahkan, dalam hal nominal uang yang diwakafkan mencapai Rp1 juta, maka pewakif akan mendapatkan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh mitra yayasan, yaitu Bank Aceh Syariah. Sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi wakaf, dalam menjalankan tugasnya, Nazir Wakaf harus memiliki kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah.
“Mengingat ini wakaf rakyat Aceh, dan juga atas usul Pemerintah Provinsi Aceh, maka Yayasan Wakaf Baitul Asyi menggandeng Bank Aceh Syariah sebagai mitra dalam menjaga, mengelola dan mengembangkan wakaf uang,” jelas Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mizaj Iskandar.
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada beberapa jemaah haji yang langsung mentransfer wakaf uang mereka ke rekening yayasan. Pihak Bank Aceh Syariah pun memberikan sertifikat wakaf kepada para pewakif yang nominalnya Rp1 juta ke atas.
“Untuk yang nominalnya di bawah Rp1 juta, pihak yayasan dan Bank Aceh Syariah tetap mencatat dan melaporkanya ke BWI. Cuma bedanya tidak diberikan sertifikat wakaf saja,” tutur Kepala Bank Aceh Syariah Banda Aceh, Marhaban.[KBA]