Lhokseumawe|BidikIndonesia.com – Tujuh remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, ditangkap pihak kepolisian dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan di Mapolsek Syamtalira Bayu.
Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Gunanto mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan ketujuh remaja tersebut masing-masing berinisial FR (16), MR (17), M (15), MA (15), MRA (14), MRI (16), dan MRID (18), berasal dari wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Kejadian ini terungkap setelah warga Desa Blang Rimung melaporkan adanya empat remaja mencurigakan yang telah diamankan sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu, 11 Juni 2025.
Tak lama kemudian, polisi mendapatkan informasi terkait dua kelompok remaja yang diduga akan terlibat tawuran di lokasi yang sama.
“Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga remaja lainnya serta menyita satu bilah celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi tersebut,” kata Iptu Gunanto.
Setelah dilakukan pendataan, seluruh remaja menjalani pembinaan dan menandatangani surat pernyataan di hadapan orang tua dan perangkat desa, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mereka juga dikenakan kewajiban wajib lapor ke Polsek sebagai bentuk pengawasan lanjutan.
Gunanto mengatakan, penyerahan para remaja ke orang tua dilakukan sebagai langkah preventif, mengingat mereka masih berstatus pelajar.
Ia mengimbau orang tua dan perangkat desa untuk lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak di lingkungan masing-masing.***