Lhoksukon|BidikIndonesia.com– Unsur Tuha Peut Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara resmi melaporkan keuchik (kepala desa) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Laporan tersebut disampaikan pada 30 Juli 2025, dengan kasus dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang juga diduga melibatkan Camat Syamtalira Bayu.
Laporan bernomor 001/LP/TP/20.33/VII/2025 itu mencakup berbagai pelanggaran hukum.
Mulai dari penyusunan dokumen anggaran tanpa melibatkan lembaga Tuha Peut dan masyarakat, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan penerima bantuan langsung tunai (BLT).
Laporan itu diteken Ketua Tuha Peut, Imam Sayuti dan Sekretaris Tuha Peut, Mahyuddin.
“Kami sampaikan laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga tata kelola pemerintahan gampong yang transparan dan akuntabel,” tulis Imam Sayuti.
Surat laporan itu juga ditembuskan ke berbagai lembaga pengawas seperti BPKP Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan DPRK Aceh Utara.
Dalam surat laporan itu, Tuha Peut menyebutkan persoalan ini bermula dari forum mediasi yang digelar pada 5 Juni 2025, yang menghasilkan kesepakatan agar pencairan Dana Desa tahap pertama tetap dilakukan.
Namun dokumen anggaran (RKPG, APBG, dan Perkades BLT) wajib direvisi dan disahkan secara partisipatif bersama Tuha Peut.
Namun, pada 28 Juli 2025, Camat Syamtalira Bayu justru mencairkan dana tanpa menunggu revisi dokumen tersebut.
Hal ini dinilai telah melanggar kesepakatan dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Laporan juga memuat sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
Penyusunan dokumen anggaran secara sepihak oleh keuchik.
Penggunaan nomenklatur “operasional keuchik” yang tidak sesuai aturan, sementara operasional Tuha Peut tidak dianggarkan.
Dugaan kolusi antara keuchik dan camat.
Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT yang telah dilaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Selanjutnya, dugaan rekayasa dokumentasi pencairan BLT untuk laporan fiktif.
“Warga belum menerima BLT secara penuh, bahkan ada yang belum menerima sama sekali dan rekomendasi Inspektorat Kabupaten Aceh Utara belum ditindaklanjuti oleh keuchik,” ungkap Imam.
Melalui laporan resmi tersebut, Tuha Peut meminta Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa.
Kejari diminta memanggil serta memeriksa keuchik plus camat terkait dugaan kolusi dan pelanggaran kesepakatan.
Tuha Peut juga meminta jaksa menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana atau penyalahgunaan kewenangan.
“Tuha Peut siap memberikan dokumen dan keterangan tambahan untuk mendukung penyelidikan,” tutup Mahyuddin dalam surat yang turut ditandatanganinya.(*)