TTI Desak Polda Aceh Serius Cegah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa

TTI Desak Polda Aceh Serius Cegah Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Dirkrimsus Polda Aceh agar serius menangani perkara korupsi, khususnya pada pengadaan barang dan jasa. Kasus pemanggilan Anggota PBJ Aceh dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi Polda Aceh untuk menjawab keraguan publik.

“Momentum ini harus menjadi titik balik bagi Polda Aceh agar menuntaskan dugaan korupsi tersebut,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar.

Dia berharap polisi menjadi terpacu dan akan membuktikan keseriusan mereka memberantas korupsi kepada masyarakat.

Nasruddin menduga pengadaan barang dan jasa secara e-purchasing atau e-katalog merupakan lahan basah bagi para pejabat yang bermental korup.

Pria yang konsen memantau proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Indonesia itu juga mengatakan e-purcahsing merupakan metode pengadaan barang tanpa proses tender.

Bacaan Lainnya

“Penyedia ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan tanpa proses panjang dalam hitungan menit langsung klik,” kata Nasruddin lagi.

Dia bahkan menyebut sudah menjadi rahasia umum bahwa rata-rata paket di dinas telah diklaim milik anggota dewan melalui mekanisme pokir. Padahal kata dia, anggota dewan yang mengusulkan kegiatan melalui pokir tidak diperbolehkan mengintervensi dinas hingga menunjuk kontraktor pelaksana.

Pemerintah Aceh juga dinilai tidak transparan. Buktinya kata dia, TTI pernah mengirimakan surat secara resmi kepada Bapeda Aceh untuk meminta daftar nama paket yang bersumber dari usulan Pokir Anggota DPRA.

“Namun sampai hari ini Bapeda Aceh tidak membalasnya. Padahal data pokir DPRA penting untuk dibuka ke publik supaya masyarakat yang memilih mereka di daerah pemilihan masing-masing tahu apa saja yang dibuat oleh wakil mereka,” ungkap Nasruddin.

Menurut TTI, penyidik juga boleh meminta data ke Pemerintah Aceh tentang nama-nama paket pokir dewan jika berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum.

“Dari sana dimulai penyelidikan, apakah pengadaan barang dan jasa yang sedang dilaksakan tersebut ditemukan unsur korupsinya,” pungkas Nasruddin Bahar.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *