Banda Aceh | BidikIndonesia – Transparansi Tender Indonesia memberikan Apresiasi atau penghargaan yang tinggi kepada Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh yang secara cepat memproses kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin Banda Aceh selaku Pengguna Anggaran pada Rumah sakit tersebut.Kata Nasruddin Bahar koordinator TTI kepada Media ini sabtu 31/08.
Sambungnya,Kejaksaan Tinggi Aceh dalam suratnya yang ditujukan kepada Transparansi Tender Indonesia TTI Nomor R.677/L.1.5/Fd.1/08/2024 perihal tindak lanjut atas pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum atas paket Pembangunan Bunker Oncology dan konsultan pengawas Bunker pada RSUDZA Banda Aceh.
Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh bertindak cepat atas pengaduan masyarakat hal tersebut perlu diberikan apresiasi yang tinggi semoga kasus ini bisa menjadi yurisprudensi dan menjadi pelajaran bagi pejabat Negara yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk mentaati Hukum, ucapnya.
Iamenambahkan,Jika pejabat Negara melanggar Hukum atau aturan yang sudah dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah maka Aparat Pengegak Hukum APH melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang undang.
Transparansi Tender Indonesia TTI berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk kita semua, disatu sisi pembangunan Bunker perlu didorong karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tapi disisi lain penunjukan rekanan pembangunan Bunker tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Aceh selaku APH dapat menjadikan surat LKPP sebagai pedoman telah terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam tanggapannya LKPP menyebutkan Pekerjaan Konsultan Pengawas belum diatur penunjukan penyedia secara ekatalog, begitu juga dengan Pembangunan Bunker tidak memenuhi syarat jika dilakukan dengan ekatalog mengingat spesifikasi tehknis yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan belum tersedia pada etalase katalog elektronik.tutup Nasruddin bahar.