Aceh Besar|BidikIndonesia.com– Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mulai mencairkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas kas daerah sekaligus memenuhi hak pegawai.
Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil, mengatakan pencairan dimulai hari Selasa, 12 Agustus 2025 setelah melalui proses penyesuaian anggaran dan verifikasi administrasi.
“TPP adalah hak ASN dan pemerintah berkomitmen membayarkannya. Namun, pembayaran dilakukan bertahap sesuai kemampuan kas daerah dan usulan dari masing-masing OPD. Ini sesuai arahan Bupati Syech Muhara,” ujarnya.
Bahrul menjelaskan, pembayaran bertahap diprioritaskan agar tidak terjadi keterlambatan lebih lama. Targetnya, seluruh TPP ASN Aceh Besar terselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2025.
“Semoga pencairan ini memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja,” pungkasnya.***