Banda Aceh | BidikIndonesia.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Menggugat kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Senin (21/4/2025).
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang diselenggarakan Maret lalu.
Massa kembali menyuarakan pencabutan Undang-Undang TNI, serta pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Polri yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan sipil.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Teuku Raja Habibi menyampaikan bahwa aksi tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap pengesahan UU TNI yang dinilai tak berpihak kepada masyarakat.
“Hari ini kami kembali hadir atas dasar keresahan bersama. Ini bukan aksi pertama kami, dan mungkin bukan yang terakhir,” kata Raja.
Namun, Raja menyebut aspirasi mereka kembali tak didengar oleh DPR Aceh. Mereka meminta kehadiran Ketua DPR Aceh, Zulfadli namun tak kunjung bisa ditemui.
Anggota DPR Aceh, Khalid, sempat terlihat menemui para demonstran, akan tetapi mereka tolak.
Aksi ini turut diwarnai saling dorong antara aparat dan massa hingga berujung pembakaran ban bekas di lokasi.
“Kami merasa dikhianati untuk kesekian kalinya. Ketua DPR Aceh, menolak menemui kami,” ujarnya.
Mereka menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap lembaga DPR Aceh yang dinilai gagal menjadi saluran aspirasi rakyat Aceh.
Massa mengancam akan kembali hadir ke gedung DPR Aceh dengan jumlah yang lebih banyak.
“Aspirasi kami tidak didengar, bahkan tidak diterima. Kami pastikan akan kembali hadir dengan massa yang lebih banyak,” tegas Teuku Raja Habibi.