Bener Meriah|BidikIndonesia.com – Upaya penyelundupan 8 ton getah pinus ilegal ke Sumatera Utara berhasil digagalkan Unit Intel Kodim 0119/Bener Meriah, Jumat dini hari, 13 Juni 2025.
Getah tersebut diangkut menggunakan truk tertutup terpal yang melintas di kawasan Kecamatan Bandar.
Komandan Kodim 0119/Bener Meriah, Letkol Inf Ahmad Fauzi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengangkutan ilegal menggunakan truk bernomor polisi BL 8680 AN.
“Truk itu melintas sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kami yang dipimpin Danunit Intel Kodim, Lettu Inf Dodi Kurnia, langsung melakukan penghadangan di Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar,” kata Dandim kepada wartawan. Saat dihentikan, sopir truk mengaku hanya mengangkut jagung.
Namun, setelah pemeriksaan mendalam, aparat menemukan ratusan karung berisi getah pinus yang disembunyikan di balik terpal penutup.
Truk dan muatannya kemudian digiring ke Kantor Staf Intel Kodim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penimbangan menunjukkan total muatan mencapai 8 ton. Tak lama setelah penangkapan, seorang pria berinisial BB, warga Pakpak Barat, Sumatera Utara, mendatangi Kodim dan mengaku sebagai pengirim barang. BB mengakui keterlibatannya dalam pengangkutan getah pinus tersebut.
“Kami langsung serahkan barang bukti dan tiga orang terkait BB, serta sopir dan kernet truk berinisial IR dan RS ke Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Letkol Ahmad Fauzi. Getah pinus merupakan komoditas bernilai tinggi yang sering menjadi sasaran penjarahan di kawasan hutan Aceh. Selain merugikan negara, aktivitas ilegal ini juga merusak kelestarian lingkungan dan berdampak pada pendapatan sah masyarakat pengelola hutan.
Pihak Kodim menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah penyelundupan hasil hutan secara ilegal, khususnya di jalur perbatasan Aceh-Sumatera Utara yang kerap digunakan untuk distribusi gelap.***