Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Pemkab Aceh Besar Turunkan Tim ke Lokasi Pembangunan SMKS Muhammadiyah

Tindaklanjut Laporan Masyarakat, Pemkab Aceh Besar Turunkan Tim ke Lokasi Pembangunan SMKS Muhammadiyah

Kota Jantho|BidikIndonesia.com — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan dan proses pembangunan SMKS Muhammadiyah Banda Aceh yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menurunkan tim untuk meninjau langsung lokasi pembangunan sekolah tersebut di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah.

Tim dipimpin oleh Asisten I Sekda Aceh Besar, Farhan AP, dan turut didampingi Kasatpol PP & WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, Kepala DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni SP, Camat Darul Imarah M Basir SSTP MSi, Keuchik Lampeuneurut, serta pihak sekolah SMKS Muhammadiyah.

Farhan menyampaikan, peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat pemerintah daerah atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai status dan legalitas pembangunan sekolah tersebut.

“Pemkab Aceh Besar perlu memastikan setiap pembangunan lembaga pendidikan yang berdiri di wilayah Aceh Besar berjalan sesuai aturan, prosedur, dan ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan pihak sekolah, diketahui bahwa bangunan tersebut memang merupakan SMKS Muhammadiyah, dengan nomenklatur sekolah masih dalam proses pengusulan resmi. Selain itu, pihak sekolah juga menyampaikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang dalam proses di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Bacaan Lainnya

Farhan menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung hadirnya fasilitas pendidikan, namun tetap harus mengedepankan aspek legalitas dan tertib administrasi.

“Kami mendukung setiap upaya peningkatan mutu pendidikan di Aceh Besar, tetapi semua pembangunan tetap wajib mengikuti regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Adapun pihak sekolah menyampaikan bahwa setelah nomenklatur disahkan, nama lembaga pendidikan tersebut akan menggunakan nama resmi SMKS Muhammadiyah Aceh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *