Tindak Pidana Korupsi Aceh didominasi APBG

Tindak Pidana Korupsi Aceh didominasi APBG

Banda Aceh | BidikIndonesia Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), serta Pemerintah desa dan swasta menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Aceh pada tahun 2024.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian merincikan kalangan itu termasuk dalam 64 tersangka meliputi 62 laki-laki dan 2 perempuan, dari 31 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp. 56,8 Miliar. Adapun kasus yang paling mendominasi adalah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) mencapai 16 kasus.

Menurut Alfian, berdasar hasil monitoring yang dilakukan modus korupsi pada tahun tersebut adalah penyalahgunaan anggaran 15 kasus dengan kerugian Rp. 9,3 Miliar, penggelapan 5 kasus Rp. 3,8 Miliar, laporan fiktif 4 perkara 24,2 Miliar, penyalahgunaan wewenang 3 kasus sebabkan kerugian Rp. 15,3 Miliar, suap 1 kasus senilai Rp. 10 juta, 1 kasus pemotongan mengakibatkan kerugian Rp. 918 juta dan Mark Up (penambahan nilai) 2 kasus yang rugikan negara Rp. 3,4 Miliar.

“ Jadi ini adalah kasus yang kami monitoring dan sudah ada penetapan tersangka maupun audit kerugian negara. Mata mencatat dari 31 kasus yang disebutkan, 18 diantaranya ditangani oleh pihak Kejaksaan dan sisanya 13 oleh kepolisian,” jelasnya saat dihubungi RRI, pada Kamis (9/1).

Tingginya kasus korupsi yang melibatkan dana desa, pihaknya berharap pemerintah/kota melalui instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan proaktif melapor pemerintahan gampong yang terindikasi korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui sebelumnya pada 2023, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi ini mencatat kasus korupsi mencapai 32 perkara dengan kerugian negara Rp. 171 Miliar.[RRI]