Tanggamus|BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil membongkar praktik distribusi ilegal produk farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Seorang wanita berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan dalam penggerebekan tersebut.
CP ditangkap pada Senin malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di tempat tinggal kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.
Saat penggeledahan, aparat kepolisian menemukan ratusan item berupa obat-obatan dan alat kesehatan yang diduga digunakan dalam praktik perawatan tanpa izin.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa praktik ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak awal tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa CP diduga menjual produk farmasi tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku menyediakan produk farmasi tanpa izin edar dan menjalankan kegiatan kesehatan yang tidak memenuhi standar.
Semuanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa legalitas,” ujar AKBP Yunnus didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin dan Kasi Humas AKP Priyono.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan beberapa platform e-commerce, yang diduga menjadi sumber pembelian produk ilegal tersebut.
Tarif Jasa Perawatan Hingga Jutaan Rupiah AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing menambahkan, CP menjalankan praktik perawatan infus whitening secara ilegal dari rumah kontrakannya.
Ia mempromosikan jasanya melalui media sosial, seperti Instagram, dengan tarif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis layanan.
Meski CP adalah lulusan sekolah keperawatan, ia diketahui tidak memiliki izin praktik medis yang sah.
Hingga kini, belum ditemukan laporan korban, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa praktik tersebut jelas menyalahi hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara, disertai sanksi administratif tambahan sesuai tingkat pelanggaran.
Penyelidikan masih terus dikembangkan, dan pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya pelaku atau pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini. ***