Tertangkap Tangan Main Judi Online, Lima Pria di Pidie

Tertangkap Tangan Main Judi Online, Lima Pria di Pidie

PIDIE, BidikIndonesia.com Lima pria di Pidie tertangkap tangan main judi online (judol) di sejumlah kecamatan. Tiga diantaranya tertangkap tangan oleh penegak hukum pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 23.15 WIB.

Mereka adalah AM 21 tahun, warga Kecamatan Mutiara, KM 38 tahun, warga Kecamatan Peukan Baro dan Amd 39 tahun, warga Kecamatan Indrajaya.

Selanjutnya pada Jumat 21 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, pihak Kepolisian Resor Pidie kembali menangkap dua pelaku judol yakni MI 39 tahun, warga Kecamatan Glumpang Baro dan TM 33 tahun, warga Kecamatan Mutiara.

“Kelima pelaku ini sudah terlibat judi online sekira 3 hingga 5 bulan lalu,” ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Jumat 21 Juni 2024 di Mapolres Pidie.

Katanya, berdasarkan penyelidikan, kelima pelaku judi online tersebut awalnya masuk ke situs judi online menggunakan akun. Lalu melakukan top up ke situs penyedia judi online dengan uang fisik, rata-rata Rp50.000.

Bacaan Lainnya

“Kemudian terhubung dengan slot judi online Mahjong,” katanya. Kelima pelaku judi online tersebut dikenakan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Pelakunya dikenakan pasal perjudian atau maisir sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” ungkap Kapolres Pidie.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *