Terpidana Kasus Judi Online Empat Terpidana Dihukum Cambuk

Terpidana Kasus Judi Online Empat Terpidana Dihukum Cambuk

Sabang | BidikIndonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang pada Jum’at (04/10/2024) melaksanakan hukum cambuk kepada empat orang terpidana yang terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Milono Raharjo, SH MH dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk hari ini yang pertama dilakukan kepada empat terpidana masing-masing RD bin Dalimunthe, ST bin Herman, DA bin Jamaluddin dan IH bin Hasbi Lahat., jelas Kajari Milono Raharjo.

Kajari mengatakan, Provinsi Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan Syariat Islam, dengan menjunjung tinggi keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum.

Setidaknya pelaksanaan Syariat Islam di Aceh diamanatkan dalam beberapa Undang-Undang. Ada UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk pada kesempatan ini adalah sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, lazim disebut Qanun Jinayah. Kehadiran Qanun Jinayah yang bersifat materiil ini telah ditopang hukum acara karena sebelumnya Aceh juga sudah memiliki Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat., katanya.

Sehubungan dengan acara pada hari ini lanjut Kajari, terpidana atas nama RD bin Dalimunthe (alam), ST bin Herman, DA bin Jamaluddin dan IH bin Hasbi Lahat sebelumnya diamankan oleh Kepolisian dikarenakan terdapat laporan korban tentang adanya perkara Maisir atau Perjudian.

Setelah dibawa ke persidangan dan menjalani persidangan pada Mahkamah Syar’iyah Sabang, maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah sebagai.

Untuk terpidana RD bin Dalimunthe (Alm) Nomor : 6/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024, terpidana DA bin Jamaluddin Nomor : 7/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September-Oktober 2024, terpidana ST bin Herman Nomor : 8/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024 dan terpidana IH bin Hasbi Lahat Nomor : 9/JN/2024/MS.Sab tanggal 24 September 2024.

Ke-empat terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga Terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir yaitu sebanyak dua belas kali cambuk terpidana RD bin Dalimunthe (Alm), ST bin Herman, DA bin Jamaluddin masing-masing dua belas kali cambuk dan untuk terpidana IH bin Hasbi Lahat dicambuk delapan kali cambuk.

Adapun untuk melaksanakan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Sabang, untuk mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang, untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk., ungkapnya.

Untuk itu, kami keluarga besar Kejari Sabang dan saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini., ucap Kajari Miliono Raharjo, SH, MH.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPRK Sabang Albina Arahman, ST, MT dirinya mengapresiasi kerja penegak hukum di Sabang, dalam menangani kasus-kasus dilingkungan masyarakat termasuk kasus penyakit masyarakat seperti judi online.

“Atas nama masyarakat Sabang saya mengapresiasi kerja penegak hukum yang tak perduli siapa pun pelakunya, termasuk kasus penyakit masyarakat yang meresahkan. Hari telah kita saksikan pelaksanaan hukum cambuk bagi terhukum yang salah seorang dari mereka adalah oknum Satpol-PP ,” ujarnya.

Ia berharap kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri, Aceh telah diberlakukan Syariat Islam maka hormatilah syariat yang dijalankan di bumi Aceh ini. Kalau bukan kita yang pegang teguh terhadap syariat di Aceh, jadi siapa lagi,” ungkap Wakil rakyat dari PKS ini.[Mediatipikor]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *