Tenaga Honorer di Aceh Belum Terima Upah

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Ribuan tenaga kontrak dan guru honorer atau pegawai dengan kontrak (P3K) di Aceh harus menahan lapar lantaran honor mereka belum di bayar oleh Pemerintah Aceh hingga 16 Februari 2024, belum bayar honor para tenaga kontrak di Aceh di duga lemahnya kinerja pemerintah.

Kekecewaan para tenaga honorer itu disampaikan oleh salah seorang pegawai honorer di Banda Aceh, namun dirinya memohon rahasiakan namanya, Jum’at 16 Februari 2024.

Info dikumpulkan oleh KBA, saat ini ada sekitar 9.288 orang tenaga kontrak termasuk guru honorer juga penerima honor lainnya di Aceh belum menerima honor dan harus mencari biaya lain untuk mencukupi biaya hidup.

Info yang diterima dari kalangan Dinas Keuangan Aceh (DKA) menyebutkan ada regulasi belum tuntas di Aceh.

“Belum bisa dibayar honor – honor lantaran belum ditandatangani DIPA, tapi kalau gaji ASN sudah bisa dibayar,” sebut salah seorang staf di DKA, namun tidak bersedia namanya di publis.

Bacaan Lainnya

Pengamat Ekonomi dan Sosial Aceh dari Unmuha, Taufiq A. Rahim kepada KBA ONE mengatakan keprihatinannya kepada guru honorer dan tenaga kontrak karena belum terima honor hingga saat ini.

“Sesungguhnya pemerintah Aceh memang tidak mau perduli kepada guru honorer, tenaga kontrak dan juga kehidupan rakyat Aceh secara keseluruhan. Karena saat ini pemerintah Aceh kurang respon terhadap hal – hal yang krusial di masyarakat padahal ada kewajiban dan tanggung jawab moral kepada masyarakat,” jelasnya.

Menjadi persoalan jika tidak membayar honor dan gaji tenaga kontrak sebab mereka punya tanggungan yang harus dipenuhi makanya mereka bekerja untuk memenuhi biaya hidup, saat ini kesannya pemerintah tidak mau peduli.

“Menyelesaikan persoalan guru kontrak dan tenaga honorer dibawah tanggung jawab pemerintah Aceh itu sangat penting bahkan hal utama agar tidak ada yang tersakiti,” kata Taufik A. Rahim.

Pemerintah Aceh diharap harus peka dalam mengambil langkah cepat atasi pembayaran honor dan gaji, jika regulasi belum berpihak ke masyarakat tapi pemerintah harus atasi lewat kebijakan bersama agar biaya honor renaga kontrak teratasi, ujar Taufiq A. Rahim.

“Jangan terkesan koordinasi para penyelenggara pemerintah Aceh sedang tidak baik – baik saja,” kata Taufiq.

Juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA belum merespon pertanyaan KBA, Jum’at 17 Februari 2024 terkait tenaga honorer yang belum menerima honor dari pemerintah Aceh.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *