Tahun Depan, Pemko Banda Aceh Dihadapkan dengan Utang Rp 56 Miliar, Ini Penyebabnya

Tahun Depan, Pemko Banda Aceh Dihadapkan dengan Utang Rp 56 Miliar, Ini Penyebabnya

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyebutkan tahun depan Pemko dihadapkan dengan potensi hutang yang mencapai Rp 56 miliar.

Meski pada 100 hari pasca pelantikan pihaknya berhasil membayar sisa hutang yang diwariskan mencapai Rp 39,8 miliar, beban anggaran pemko Banda Aceh kini sangat tinggi.

“Kita tahu anggaran kota semakin lama semakin bermasalah, dengan rasionalisasi yang harus kita lakukan. Ketika tantangan utang sudah bisa kita selesaikan, tetapi ke depan dihadapan kita sudah menunggu hutang yang baru disebabkan penambahan PPPK,” kata Illiza kepada Serambi usai pelantikan kepada OPD di Pendopo Wali Kota.

Menurutnya, Pemko Banda Aceh tidak bisa terus bergantung pada transfer dari pusat. Ia meminta kepada Kepala BPKK agar menggali seluruh potensi PAD di Banda Aceh. Baik secara regulasi yang harus disiapkan, sehingga percepatan kesejahteraan masyarakat dapat tertangani.

Potensi utang yang ia dijelaskan di awal tahun 2026 itu bukan disebabkan oleh program Pemko dan sebagainya. Akan tetapi karena adanya amanah untuk mengangkat PPTK dan tidak diberikan solusi anggaran dari pusat.

Bacaan Lainnya

“Katakanlah DAU kita tidak bertambah, dan di awal tahun depan kita sudah punya utang Rp 56 miliar untuk membayar gaji tambahan PPTK ini. Jadi ini persoalan besar yang kita hadapi, tapi insyaallah kita gali terus semua potensi, dan pola kerja,” jelasnya.

Karenanya ia meminta, Kepala BPKK untuk melakukan pemutakhiran data, objek pajak dan retribusi secara menyeluruh. Serta benar-benar memperkuat sistem pengawasan aset daerah.

“Saya juga menekankan penting transformasi digital dalam layanan keuangan. Saat ini memang sudah berjalan, tetapi perlu disempurnakan. Bangunlah sistem transparan, akuntabel dan mudah di akses oleh masyarakat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *