Sodomi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Aceh Utara di Tangkap Polisi

Sodomi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda di Aceh Utara di Tangkap Polisi

Aceh Utara|BidikIndonesia.com – Personil Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial Mar (20) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye karena diduga menyedomi anak di bawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan pelaku dan korban yang merupakan sesama teman bermalam di salah satu Meunasah Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Mereka berencana menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan Meunasah,” kata Novrizaldi kepada AJNN.

Kasus tersebut, kata Novrizaldi, terungkap saat ibu korban melihat anaknya pulang dengan noda darah di celananya.

Setelah diinterogasi, korban mengaku telah disodomi oleh pelaku saat dirinya sedang tidur.

Bacaan Lainnya

“Kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara,” kata Novrizaldi.

Hasil pemeriksaan awal, kata Novrizaldi, tersangka mengaku timbul gairah saat melihat korban tidur berdampingan dengannya.

Saat ini, kata Novri, tersangka telah ditahan di Mapolres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka di jerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya, terutama ketika bermain hingga malam hari, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Novri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *