Aceh Tenggara|BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara, kembali mencetak prestasi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial D, warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, ditangkap usai kedapatan menyimpan delapan bungkus ganja siap edar di rumahnya.
Penangkapan terjadi pada Kamis sore, 13 Juni 2025, berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pemuda yang kemudian mengaku berinisial D, sesuai dengan identitas yang dilaporkan.
“Anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kantong plastik warna hitam di bawah ranjang besi. Di dalamnya terdapat delapan bungkus ganja yang dibalut kertas putih, siap edar,” ujar Jomson, Sabtu 14 Juni 2025.
D menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Dari hasil penimbangan, berat total ganja mencapai 294,50 gram bruto. Polisi juga menyita dua kantong plastik—satu warna hitam dan satu warna putih yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar ganja lintas desa atau kecamatan.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambah Jomson.
AKP Jomson juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memerangi narkotika. Kami butuh kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.