Sidang Perdana Oknum TNI AL Kasus Pembunuhan Imam Digelar Transparan dan Terbuka di PN Lhokseumawe: Terancam Hukuman Mati

Sidang Perdana Oknum TNI AL Kasus Pembunuhan Imam Digelar Transparan dan Terbuka di PN Lhokseumawe: Terancam Hukuman Mati

Hakim Ketua beserta anggota sedang lakukan reka ulang kronologi kejadian dalam Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Hasfiani alias Imam (37), resmi digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025). Foto: Istimewa Dok bidik indonesia

LHOKSEUMAWE | bidikindonesia.com, 06 Mei 2025 — Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Hasfiani alias Imam (37), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, resmi digelar secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025). Sidang ini menjadi perhatian luas publik karena terdakwa adalah personel militer aktif, yaitu Kelasi dua (Kld) Eta Dede Irawan,, yang berdinas sebagai Jr. Mt Alnav di KAL Bireuen I-1-70, TNI AL.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara. Dalam dakwaannya, Jaksa Militer (Oditur) Letkol Chk Bambang P, S.H., menyatakan bahwa terdakwa diduga kuat melakukan pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan tindakan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Arief Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Hari Santoso, S.H. dan Mayor Chk M. Hendry, S.H.. Terdakwa didampingi dua penasihat hukum dari TNI AL, yakni Kapten Laut (H) Iman Ari Harahap, S.H. dan Lettu Laut (H) Felico Rey Marson, S.H.. Persidangan turut dicatat oleh Panitera Lettu Chk Ageng S, S.H.

Dalam sidang ini, empat orang saksi dihadirkan oleh oditur:

Bacaan Lainnya

Sdr. Zulfadliadi (Saksi-8)

dr. Kemalasari (Saksi-10) – Dokter pemeriksa visum korban

Kld Ttu Aldi Yudha Prasetyo (Saksi-1)

Kld Lis Nur Azlam Alfandi Mukhtar (Saksi-2)

Keterangan saksi-saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi dan dugaan keterlibatan terdakwa serta pihak lain. Dari fakta awal yang terungkap, terdakwa diduga tidak bertindak sendiri. Oditur juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan yang diduga ikut membantu proses pembuangan jasad korban ke Gunung Salak.

Hakim Ketua Letkol Chk Arief Kusnandar, S.H. menutup sidang dengan menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB. Ia menegaskan bahwa proses persidangan akan dipercepat dan ditargetkan mencapai putusan pada Jumat, 9 Mei 2025, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Kuasa hukum keluarga korban dari Hotman 911 Aceh, Putra Safriza yang didampingi Saiful Nur, yusi dan Tim, menyampaikan, bahwa pihak keluarga mengapresiasi keterbukaan proses hukum yang sedang berjalan. “Kami percaya bahwa proses ini akan objektif dan memberi keadilan untuk almarhum dan keluarganya. Kami juga menekankan bahwa dakwaan pembunuhan berencana ini dapat dikenai ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati, sesuai dengan pasal yang digunakan,” tegas Saiful kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal ketat jalannya persidangan hingga vonis akhir.

Kasus ini mendapat sorotan karena selain menyangkut institusi militer, korban dikenal sebagai tokoh masyarakat yang aktif dan berperan dalam kegiatan sosial di lingkungannya. Publik kini menaruh perhatian pada jalannya proses peradilan yang diharapkan menjadi preseden hukum yang adil dan tegas terhadap pelanggaran berat, meskipun dilakukan oleh aparat bersenjata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *