Bengkulu|Bidik Indonesia.com. Sidang kedua kasus narkotika sabu terdakwa (AN) dengan Nomor perkara 317/Pid.Sus/2024/PN Bgl masuk pada agenda Pembacaan Dakwaan di pengadilan negeri Bengkulu.
Terdakwa dihadapkan ke persidangan dalam keadaan sehat dan juga Telah didampingi Penasehat Hukumnya Joni Hendri, SH., MH, Inza Saputera, SH dan Kharizal Ario, SH melalui LBH Perisai Keadilan Rejang Lebong.
Saat ditemui Penasehat Hukum Terdakwa Inza Saputera, SH mengatakan ” kita sudah sama-sama mendengarkan sudah masuk tahapan pembacaan dakwaan maka terhadap Dakwaan Jaksa penuntut umum tersebut kami selaku penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Eksepsi tentang kewenangan relatif dan lain-lain menurut KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). ”
Joni henri, SH., MH menambahkan “Karena Mereka mengambil Barang haram tersebut berada di lubuk Linggau ( kota lubuk Linggau) provinsi Sumatera Selatan maka Locus dan Tempus delicti tentang kewenangan mengadili (Relatif) tersebut yang berwenang adalah Pengadilan negeri lubuk Linggau bukanlah pengadilan negeri Bengkulu.”
Perkara ini sebelum dihadapkan ke meja hijau pada waktu yang lalu Terdakwa AN ditangkap oleh satuan reserse narkoba Polresta Bengkulu dan di proses disana dengan Barang Bukti Sabu seberat 45,5 Gram. Dan sekarang sudah masuk tahapan persidangan.
Joni henri, SH., MH ” ya benar perkara ini di proses pada Satauan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu. Yang mana seharusnya diproses dan menjadi kewenangan Polres Lubuk Linggau. Maka semoga Eksepsi yang kami ajukan ini dikabulkan oleh majelis hakim.” Pungkasnya
Sambungnya Inza, SH ” ya semoga dengan diajukan Eksepsi ini klien kami mendapat keadilan dan hukum berjalan dengan semestinya menurut peraturan perundang – undang yang berlaku di Indonesia.” Tutupnya.